Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 TAHUN 2008 Tentang Organisasi Pemerintahan Daerah Dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur, mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekontruksi secara adil dan setara sesuai ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah;
- Menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas di atas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi sebagai
berikut:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efesien;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
- Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tidak ada komentar :
Posting Komentar