" "
Selamat datang di Webblog/Blog Resmi BPBD Kabupaten Cianjur, Jl. Raya Cibeber Km 02 Pasirsembung Cianjur - Telpn/Fax:(0263)282 400 - E-mail: sghmukti1127@gmail.com

21 Maret 2013

Dasar Hukum Pembentukan


Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur, untuk pertama kalinya dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur nomor: 34 Tahun 2008 dan kemudian telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur nomor: 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Pemerintahan Daerah Dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur; selain itu juga, berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam   Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950 No. 43) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Subang dengan mengubah undang-undang no. 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2857Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (pasal 21.22.23);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
  6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  7. Peraturan Kepala Badan Nasioanal Penanggulangan Bencana Daerah No. 9 tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  8. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 10 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi 2 september 2009;
  9. Peraturan daerah kabupaten cianjur No. 03 tahun 2008 tentang urusan pemerintah daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 No. 03 seri D);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor: 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Pemerintah Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
Demikian beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dan acuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar