" "
Selamat datang di Webblog/Blog Resmi BPBD Kabupaten Cianjur, Jl. Raya Cibeber Km 02 Pasirsembung Cianjur - Telpn/Fax:(0263)282 400 - E-mail: sghmukti1127@gmail.com

08 April 2013

Penanganan Lebih Lanjut

Memperhatikan kondisi Keaneka ragaman Bencana yang menjadi suatu ancaman bencana dan kerentanan yg berpotensi menimbulkan merugikan terhadap kehidupan manusia, maka kehadiran sebuah kebijakan menyangkut penylenggaraan Penanggulangan Risiko Bencana di Wilayah Kabupaten Cianjur merupakan sebuah kebutuhan sesuai tujuan Negara RI, yaitu untuk “ melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.” 

Perlindungan Negara sebagaimana dimaksud di atas, telah tersirat dan tersurat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana beserta peraturan pelaksanaan lainnya, dimana ketentuan tersebut memiliki siklus yg lengkap yaitu;
 1. Tahap Prabencana, seperti kewaspadaan dini dan mitigasi; 
 2. Tahap Bencana berupa tanggap darurat;
 3. Tahap Pasca bencana melalui rehabilitasi. 

Pemerintah Kabupaten Cianjur sangat memandang perlu adanya satu komitmen bersama dgn masyarakat utk bahu membahu dalam menangani bencana secara bersama-sama, mengingat bencana merupakan tanggungjawab bersama anatara Pemerintah, masyarakat maupun lembaga-lembaga donor dan pelaku-pelakunya sangat perlu dibangun agar penanggulangan bencana menjadi lebih efektif. 

Untuk itu, diharapkan agar semua Jajaran Organisasi Perangkat Daerah dapat berperan secara aktif dalam perencanaan Mitigasi atau Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB). 

Konsep Mitigasi/RAD-PRB sebagaimana tersebut, merupakan suatu Dokumen yang diharapkan dapat menghasilkan rencana aksi pengurangan risiko bencana yang telah diintegrasikan dan disinerjikan dengan dokumen perencanaan pembangunan seperti , perencanaan Tata Ruang Wilayah, pengurangan kemiskinan dan program pemerintah daerah lainnya yang proses penyusunannya mengacu kepada : 
1. Rencana Jangka Panjang 20 tahun (RPJPD-RTRW) Kabupaten; 
2. Rencana Jangka Menengah 5 tahun (RPJMD-RPB) Kabupaten; 
3. Rencana Strategis Sektoral 5 tahun (Renstra) Kabupaten; 
4. Rencana Tahunan (RKPD dan RENJA SKPD) Kabupaten. 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur sebagai salah satu Badan di Daerah yg bertugas dan diberi tanggungjawab untuk menangani masalah-masalah kebencanaan, maka BPBD memiliki tiga fungsi utama yakni :
 © Fungsi Komando;
 © Fungsi Koordinasi;
 © Fungsi Pengawasan.

Selanjutnya, untuk kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat yg terkena bencana, maka semua pelayanan harus dilandasi methoda secara Systematis, Terpadu dan Terkoordinasi, sehingga terwujud pelayanan yang cermat, cepat dan tepat sasaran

Tidak ada komentar :

Posting Komentar