SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri dari:
Kepala Badan;
Unsur Pengarah, terdiri dari:
1. Ketua;
2. Sekretaris;
3. Anggota.
Unsur Pelaksana, terdiri dari:
1. Kepala Pelaksana;
2. Sekretariat, membawahi:
       2.1. Sub Bagian Umum dan
Perencanaan Program;
       2.2. Sub Bagian Keuangan;
       2.3. Sub Bagian Humas.
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, membawahi:
       3.1. Seksi Pencegahan;
       3.2. seksi Kesiapsiagaan.
4. Bidang Kedaruratan dan Logistik, membawahi:
       4.1. Seksi Kedaruratan;
       4.2. Seksi Logistik.
5. Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi, membawahi:
       5.1. Seksi Rehabilitasi;
       5.2. Seksi Rekontruksi.
6. Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, membawahi:
       6.1. Seksi Pencegahan kebakaran;
       6.2. Seksi Penanggulangan
Kebakaran
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. Satuan Tugas.
 
Tidak ada komentar :
Posting Komentar