SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri dari:
Kepala Badan;
Unsur Pengarah, terdiri dari:
1. Ketua;
2. Sekretaris;
3. Anggota.
Unsur Pelaksana, terdiri dari:
1. Kepala Pelaksana;
2. Sekretariat, membawahi:
2.1. Sub Bagian Umum dan
Perencanaan Program;
2.2. Sub Bagian Keuangan;
2.3. Sub Bagian Humas.
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, membawahi:
3.1. Seksi Pencegahan;
3.2. seksi Kesiapsiagaan.
4. Bidang Kedaruratan dan Logistik, membawahi:
4.1. Seksi Kedaruratan;
4.2. Seksi Logistik.
5. Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi, membawahi:
5.1. Seksi Rehabilitasi;
5.2. Seksi Rekontruksi.
6. Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, membawahi:
6.1. Seksi Pencegahan kebakaran;
6.2. Seksi Penanggulangan
Kebakaran
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. Satuan Tugas.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar