" "
Selamat datang di Webblog/Blog Resmi BPBD Kabupaten Cianjur, Jl. Raya Cibeber Km 02 Pasirsembung Cianjur - Telpn/Fax:(0263)282 400 - E-mail: sghmukti1127@gmail.com

08 April 2013

Artikel

Pendidikan Pengurangan Resiko Bencana
Kasie Pencegahan BPBD Kab. Cianjur 

Kita yakin bahwa bencana menjadi istilah yang sering kita dengar. Ia identik dengan kerusakan yang diakibatkan oleh alam yang beberapa tahun belakangan ini sering menyambangi negeri ini. Bencana adalah momok menakutkan karena banyaknya korban jiwa dan besarnya tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Bencana sendiri didefinisikan sebagai terganggunya sistem penghidupan akibat alam atau manusia. 

Dalam definisi formal menurut UU Penanggulangan Bencana tahun 2007, bencana adalah terganggunya keberfungsian sistem sosial atau yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat baik disebabkan oleh alam maupun manusia. Jadi tidak tepat kalau bencana identik dengan alam, seperti banjir, gempa bumi. Konflik sosial disertai kekerasan dan terorisme juga disebut dengan bencana. Salah kaprah masih banyak terjadi dalam memaknai istilah bencana. 
Bencana bukanlah banjir, gempa, gunung meletus atau longsor. Dalam ilmu kebencanaan, kejadian-kejadian tersebut disebut dengan istilah ancaman (An). Ancaman baru bisa disebut bencana ketika ia datang dan tidak ada mekanisme masyarakat untuk mengatasinya. Mekanisme yang dimiliki masyarakat untuk menghadapi ancaman disebut dengan Kapasitas (Kp). 

Tidak adanya kapasitas masyarakat dalam menanggulangi kejadian tersebut disebut dengan Kerentanan (Kr). Jika ancaman atau kejadiannya datang tanpa diimbangi kapasitas dan banyaknya kerentanan, dan kemudian mengganggu sistem kehidupan masyarakat, barulah ia disebut dengan bencana. 
Dalam hal ini dikenal rumus Rb = An + Kr : Kp (baca : resiko bencana sama dengan Ancaman ditambah Kerentanan dibagi Kapasitas). Apa ada implikasi dari istilah-istilah tersebut? Tentu ada. 
Dalam ilmu kebencanaan, memahami komponen-komponen bencana tersebut bisa dipakai untuk menentukan prioritas dalam mengatasi potensi ancaman atau bencana yang terjadi. Misalnya, sebuah desa memiliki ancaman banjir yang diakibatkan penggundulan hutan. Kerentanannya adalah tidak adanya fasilitas penyelamatan diri, seluruh rumah terletak dipinggir sungai dan susahnya akses transportasi. Kapasitas yang dimiliki hanyalah satu puskesmas di desa tersebut. Itu artinya, resiko bencana desa tersebut sangat besar karena kerentanan lebih banyak dibanding kapasitas. 

Prioritas mengatasi bencana untuk contoh di atas bisa jadi adalah menambah kapasitas atau mengurangi kerentanan, misalnya dengan memperbaiki akses jalan agar warga bisa dengan mudah menyelamatkan diri atau memberi fasilitas penyelamatan diri, perahu misalnya. Atau dalam kasus ekstrim memindahkan lokasi tempat tinggal warga (relokasi) ke tempat yang lebih aman dan tidak terjangkau banjir. 

Prioritas lain adalah dengan mengurangi atau mencegah ancaman itu sendiri, yakni dengan menanam hutan kembali sehingga banjir tidak terjadi lagi. Beberapa ancaman tidak bisa dicegah, seperti gempa bumi atau letusan gunung berapi. Ancaman tersebut hanya bisa dikurangi resiko kerusakan yang ditimbulkan. Cara mengurangi resiko dalam ancaman ini misalnya dengan membangun rumah anti gempa dan memberikan penyuluhan cara menyelamatkan diri saat terjadi bencana. 

Ancaman yang bisa dicegah antara lain longsor, banjir (dalam kasus tertentu). Konflik kekerasan tentu termasuk jenis ancaman yang bisa dicegah jika potensi konflik bisa dideteksi sejak awal dan ditangani dengan baik. Pemahaman terhadap kebencanaan menjadi sebuah kebutuhan mengingat negara kita secara geografis dan sosial memiliki ancaman yang begitu banyak. Secara geografis, negara kita berada di ring pasifik yang rawan ancaman gempa dan memiliki banyak gunung api. Secara sosial, selain beragamnya latar belakang suku, etnis dan budaya, sebagian besar wilayah Indonesia memiliki tingkat kepadatan yang begitu tinggi, sehingga ketika tidak dikelola dengan baik bisa menimbulkan ancaman konflik kekerasan dan disintegrasi. 


Saat ini pengarusutamaan pengurangan resiko bencana menjadi kebutuhan dalam masyarakat. Termasuk didalamnya menggalakkan pendidikan pengurangan resiko bencana dalam institusi pendidikan formal. Tidak hanya bencana yang disebabkan alam, tetapi juga bencana yang disebabkan manusia. Dalam hal ini, pendidikan pengurangan resiko bencana dan pendidikan perdamaian menjadi kebutuhan yang mutlak. Pendidikan mengenai pengurangan resiko bencana harus di berikan kepada masyarakat yang terancam, dan rentan terhadap bencana, dalam pendidikan pengurangan resiko bencana terdapat beberapa standar operasional prosedur penanganan bencana bagi masyarakat maupun bagi pemerintah melalui BPBD. Pendidikan pengurangan resiko bencana sekarang itu harus di jadikan konsumsi publik sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan mampu melaksanakan SOP tersebut berdasarkan ketentuan dan standar yang berlaku di negara kita terutama di Kabupaten Cianjur, salah satu upaya pemasyarakatan standar operasional prosedur adalah dengan cara memasukan program studi kebencanaan sebagai mata pelajaran di semua tingkatan pendidikan selanjutnya apabila terjadi bencana akan dengan sendirinya masyarakat mampu mengejawantahkan SOP tersebut secara nyata di lapangan sebagai upaya pengurangan resiko bencana. 

Dalam pengembangan pendidikan pengurangan resiko bencana ini, badan penanggulangan bencana tidak bisa dengan serta merta memaksakan kewenangannya untuk memberikan pendidikan secara langsung kpada seuruh lapisan masyarakat tetapi harus ada suatu sinergisitas antar lembaga/organisasi pendidikan/OPD terkait sehingga dalam pelaksanaannya dapat dengn mudah di pahami oleh berbagai pihak. Kaitannya dengan dunia pendidikan di kabupaten cianjur diperlukan adanya kerja sama antara BPBD kabupaten Cianjur dengan Dinas Pendidikan utuk memuluskan progrm tersebut dmana pendidikan kebencanaan itu dapat di jadikan sebagai mata pelajaran khusus yang langsung di pelajari oleh semua tingkatan satuan pendidikan Pendidikan pengurangan resiko bencana mempunyai peranan penting dalam kegiatan pencegahan terhadap berbagai bencana yang terjadi baik bencana alam maupun bencana non alam sehingga resiko yang harus di rasakan oleh masyarakat akan menjadi minimal baik dalam hitungan korban jiwa maupun kerusakan yang disebabkan oleh bencana tersebut. 

Ancaman dan kerentanan bukan suatu hal yang harus di takuti tetapi harus di sikapi dengan penuh arif dan bijaksana dan hal tersebut yang membedakan kabupaten cianjur dengan kabupaten lainnya yaitu memberikan perhatian khusus terhadap warga masyarakat yang berada di daerah terancam dan rentan bencana sehingga masyarakat nyaman berada di kawasan tersebut. 

Dan masyarakat menjadi tahu bahwa keadaan kawasan yang menjadi tempat tinggalnya adalah daerah rawan bencana dn di mungkin mereka akan segera mencari lokasi baru yang lebih aman dan bebas dari ancaman bencana sebagai tempat tinggalnya yang baru. 

Kerusakan dan kerugian yang di akibatkan oleh bencana akan menjadi minimal karena masyarakat sudah mengerti tentang langkah-langkah dan teknik pengurangan resiko bencana.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar